Legislatif Desak Penerbitan Regulasi PPPK Guru Madrasah

Feb 17, 2026

DPR mendesak penerbitan regulasi PPPK guru madrasah demi nasib 630.000 pendidik. Simak analisis mendalam terkait keterlambatan gaji, perdebatan anggaran APBN vs APBD, dan solusi kebijakan.

Legislatif Desak Penerbitan Regulasi PPPK Guru Madrasah

Oleh: Tim Redaksi

Info Pendidikan BIC, 17 Februari 2026 – Senyum harap masih menjadi barang mewah bagi ratusan ribu guru madrasah di Indonesia. Di tengah semangat "Merdeka Belajar", terdapat sekelompok besar pendidik yang justru terbelenggu dalam ketidakpastian administratif. Baru-baru ini, anggota Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja intensif dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian PANRB, menyoroti nasib ironis para guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang statusnya "diterima" namun gajinya tak kunjung cair.

Angka yang diusung cukup fantastis namun menyedihkan: 630.000 guru madrasah yang menanti nasib dari mekanisme pengangkatan PPPK. Desakan legislatif ini bukan sekadar retorika politik, melainkan respons terhadap darurat kemanusiaan di sektor pendidikan keagamaan yang selama ini tertutup oleh tumpukan data statistik sekolah umum.

Ketika Status "PNS" Hanya Kertas

Kasus yang terungkap di lapangan menggambarkan absurditas birokrasi yang luar biasa. Ada guru yang sudah mengajar puluhan tahun, lulus seleksi PPPK tahun lalu, namun hingga kini belum menerima gaji. Mengapa?

Mayoritas media melaporkan bahwa ini adalah masalah "administrasi". Namun, kurang yang mengupas bahwa masalah mendasarnya adalah ketidaksesuaian data antara Kemenag dan Pemerintah Daerah (Pemda). Dalam skema PPPK, gaji guru dibebankan dua sumber: APBN (untuk komponen tertentu, biasanya tunjangan profesi atau honorarium dasar dari Kemenag) dan APBD (untuk komponen gaji pokok dan tunjangan daerah).

  • Jebakan Biner Administratif: Ketika seorang guru madrasah di bawah naungan Kemenag (negeri) berada di wilayah dengan APBD yang defisit atau tidak mengakomodasi anggaran tenaga pengajar madrasah, maka proses pencairan gaji mentok. Pemda sering kali berdalih bahwa madrasah adalah urusan Kemenag (Pusat), sementara Pusat mengharapkan partisipasi daerah.

Inilah jembatan mati yang mematikan hak dasar para guru. Desakan DPR agar regulasi baru segera diterbitkan bertujuan memutus kebuntuan ini, mewajibkan pemda untuk menganggarkan gaji guru madrasah tanpa syarat, atau sepenuhnya memindahkan beban ke APBN untuk menjamin kepastian hukum.

Implikasi UU Cipta Kerja dan Status PPPK

Hal yang paling sering terlewatkan dalam diskursus publik mengenai nasib guru madrasah adalah kompleksitas transisi regulasi pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK). Undang-undang ini mengubah secara fundamental paradigma kepegawaian negeri, namun dalam implementasinya di sektor pendidikan keagamaan, justru menciptakan "zona abu-abu" yang merugikan.

1. Paradigma Baru: PPPK Bukan Lagi "Honorer Tetapi Bukan PNS"

Sebelum UU Cipta Kerja, PPPK sering dianggap sebagai "PNS kontrak" atau honorer kelas satu. Namun, secara hukum, UU Cipta Kerja telah mengubah status PPPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Non-PNS. Ini berarti mereka bukan lagi pekerja borongan, melainkan pegawai tetap negara dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja.

Namun, gap informasi yang krusial adalah: Apakah jaminan hukum status "pegawai tetap" ini diikuti oleh jaminan anggaran yang "tetap"? Jawabannya, sayangnya, belum tentu. Berbeda dengan PNS yang gajinya dijamin penuh oleh negara melalui APBN (dan wajib disediakan anggarannya oleh daerah bagi PNS daerah), mekanisme pembiayaan PPPK bersifat fleksibel. Fleksibilitas ini seringkali berujung pada kerentanan hak keuangan guru madrasah.

2. Jebakan Anggaran: Dualisme Tanggung Jawab Fiskal

Ini adalah akar masalah teknis yang paling rumit. Dalam konteks guru madrasah negeri, kita berhadapan dengan dualisme kewenangan:

  • Kemenag (Pusat): Bertanggung jawab atas manajemen dan standar pendidikan, serta sebagian anggaran tunjangan profesi.
  • Pemerintah Daerah (Pemda): Sering kali "ditarik" kewajibannya untuk menganggarkan gaji pokok dan tunjangan melalui APBD, meskipun madrasah secara struktural adalah unit kerja di bawah Kementerian Agama.

Dalam kerangka UU Cipta Kerja, tidak ada klausul eksplisit yang memaksa Pemda untuk menganggarkan PPPK di bawah kementerian pusat jika tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya. Akibatnya, ketika Kemenag mengangkat seorang guru menjadi PPPK, dan data tersebut dikirim ke daerah untuk proses pencairan gaji (melalui SIMPKN dan sistem keuangan daerah), Pemda bisa "menolak" dengan alasan tidak adanya pos anggaran.

Inilah mengapa desakan DPR untuk terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) derivat sangat kritis. PP ini harus menjadi "pemaksa hukum" (legal coercion) yang menegaskan kewajiban fiskal daerah terhadap guru madrasah negeri, atau sebaliknya, memutus ketergantungan pada APBD dan memindahkan beban tersebut sepenuhnya ke APBN (Skema ASN Pusat).

3. Hak Keuangan dan Jaminan Sosial: Ketimpakan Struktural

Analisis mendalam menunjukkan adanya ketidakadilan struktural dalam hak keuangan.

  • Insentif dan Tunjangan: PPPK sering kali tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tunjangan kemahalan yang setara dengan PNS di daerah yang sama, karena statusnya yang "dianggap" tidak permanen oleh sistem keuangan daerah.
  • Jaminan Hari Tua: PNS mendapatkan jaminan pensiun dari pemerintah. Sementara PPPK, berdasarkan UU Cipta Kerja, wajib mengikuti program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) atau Taspen. Namun, bagi guru madrasah yang gajinya sering tertunggak, iuran BPJS TK sering tidak dibayarkan tepat waktu, berisiko mengganggu jaminan hari tua mereka.

4. Urgensi Regulasi Spesifik: Solusi "Deadlock" Birokrasi

Tanpa regulasi spesifik yang diminta oleh Legislatif, guru madrasah akan terus terjebak dalam limbo hukum. Mereka adalah "ASN tanpa Amplop". Mereka punya status legal, tetapi "amplop" anggaran untuk membayar hak-hak mereka tidak jelas alamatnya.

Desakan penerbitan regulasi PPPK ini bukan sekadar soal teknis administrasi, melainkan upaya untuk menyelaraskan dua realitas:

  1. Realitas Hukum (UU Cipta Kerja): Guru PPPK adalah ASN.
  2. Realitas Fiskal (APBN/APBD): Belum ada kepastian siapa yang membayar.

Jika regulasi baru tidak bisa memecahkan masalah "siapa bayar", maka kasus ribuan guru PPPK madrasah yang mengajar tanpa gaji akan terus menjadi sindiran pahit bagi sistem pendidikan Indonesia. Regulasi yang dibutuhkan adalah yang tegas: satu nomor induk kepegawaian (NIP), satu sumber anggaran, dan satu sistem pembayaran, guna memotong mata rantai birokrasi yang panjang dan koruptif.

Diskrepansi Sekolah Negeri vs Madrasah Negeri

Isu yang paling sensitif namun sering dihindari adalah diskrepansi perlakuan antara sekolah negeri umum dan madrasah negeri. Meski keduanya lembaga pendidikan negeri, alur pendanaannya sangat berbeda.

Guru di SD Negeri atau SMP Negeri di bawah Kemendikbudristek biasanya memiliki kepastian anggaran dari APBD yang sudah teralokasi rutin melalui Dinas Pendidikan Daerah. Sementara guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri, meski statusnya negeri, harus berjuang melobi legislatif daerah agar anggarannya dimasukkan dalam APBD.

  • Dampak terhadap Kualitas Pendidikan: Ketidakpastian gaji ini membuat para guru madrasah kehilangan fokus mengajar. Mereka harus mencari pekerjaan sampingan atau menghabiskan waktu di birokrasi hanya untuk memperjuangkan haknya. Ini secara langsung merusak ekosistem pendidikan di madrasah. Bagaimana mungkin kita menuntut madrasah melahirkan generasi unggul jika para gurunya kelaparan dan dibebani masalah finansial akut?

Respon Pemerintah dan Langkah Konkret

Pemerintah, melalui Kemenag, menyatakan komitmen untuk mengadvokasi kebutuhan anggaran ini. Namun, komitmen lisan tidak cukup. Desakan Legislatif menuntut adanya "Sunat Klaim" atau mekanisme pembayaran retroaktif bagi para guru yang masa kerjanya sudah dimulai namun belum dibayar.

Langkah strategis yang diusulkan meliputi:

  1. Integrasi Database: Penyederhanaan sistem data antara Simpatika (Kemenag) dan sistem kepegawaian daerah (SIMPATI daerah).
  2. Alokasi Khusus APBN: Jika daerah tidak mampu, pusat harus berani mengambil alih beban gaji melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik atau bagian dari APBN Kemenag.
  3. Penghapusan PPPK Paruh Waktu: Desakan untuk mengkonversi status guru PPPK paruh waktu (yang gajinya sangat rendah) menjadi PPPK penuh waktu, mengingat beban kerja mengajar mereka seringkali sama dengan guru PNS.

Perspektif Masa Depan: Menuju Kesetaraan

Desakan DPR ini adalah tonggak penting. Jika pemerintah serius membangun karakter bangsa dan memperkuat pendidikan keagamaan, maka nasib guru madrasah adalah "barometer" komitmen.

Ke depannya, regulasi yang diterbitkan harus mampu menjamin bahwa tidak ada lagi guru yang mengajar tanpa gaji di lembaga negara. Keadilan bagi guru madrasah bukan sekadar memperbaiki nasib individu, melainkan menyangkut kredibilitas negara dalam menegakkan konstitusi pasal 31 tentang pendidikan. Negara hadir bukan hanya untuk mengatur, tetapi untuk menjamin kesejahteraan bagi para abdi negara yang mendidik anak bangsa, tanpa memandang apakah mereka mengajar di sekolah umum atau madrasah.

Nasib 630.000 guru madrasah yang menggantung ini adalah aib birokrasi yang harus segera dituntaskan. Desakan legislatif untuk segera menerbitkan regulasi PPPK yang tegas dan solutif adalah langkah darurat yang harus disambut dengan aksi konkret oleh eksekutif. Jika tidak, kita akan terus melihat generasi guru madrasah yang kelelahan secara finansial, yang pada akhirnya akan memakan korban utama: generasi siswa madrasah Indonesia.

Ingin terus mendapatkan update seputar dunia pendidikan dari kami?
Ayo gabung ke Saluran WhatsApp Info Pendidikan BIC

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *